Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa.
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Periode Tahun 2019 s.d 2025 adalah sbb :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Muhamad Koirin, M.Pd.I | Ketua |
2 | Sriyono, S.Pd | Wakil Ketua |
3 | Suparti'ah | Sekretaris |
4 | Hasannudin, S.Pd | Anggota |
5 | Suparno | Anggota |