Pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan karena langsung bersentuhan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami tugas pokok dan fungsi pemerintah desa agar proses pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Pengertian Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa (sekretariat, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan) yang bertugas menjalankan dan mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa, melayani masyarakat, serta melaksanakan pembangunan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan desa.
-
Kepala Desa:Pemimpin pemerintahan desa yang dipilih oleh masyarakat dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan pemerintahan di desa.
- Perangkat Desa:
Unsur yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya, terdiri dari:
-
- Sekretaris Desa: Meliputi sekretaris desa dan unsur staf administrasi.
- Pelaksana Teknis Desa: Meliputi kepala seksi yang bertanggung jawab terhadap urusan tertentu.
- Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun): Bertanggung jawab atas wilayah-wilayah tertentu di desa.
- Penyelenggaraan Pemerintahan:
Mengelola urusan pemerintahan yang berasal dari hak asal-usul desa, urusan yang dilimpahkan kabupaten/kota, serta tugas pembantuan.
- Pelayanan Masyarakat:
- Pemberdayaan Masyarakat:
- Pelaksanaan Pembangunan:
Pemerintah desa memiliki peran vital dalam keberhasilan pembangunan nasional, karena menjadi ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah. Tugas pokok dan fungsi pemerintah desa tidak hanya terbatas pada urusan administratif, tetapi juga mencakup pelayanan publik, pembangunan, pembinaan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan menjalankan peran tersebut secara optimal dan bertanggung jawab, desa dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Hj. Pri Wibandari, SE.MM | Kepala Desa |
| 2 | Darsuki | Sekretaris Desa |
| 3 | Agus Mulyo Susanto | Kasun Punggur |
| 4 | Sukardi | Kasun Jatisari |
| 5 | Ahmad Hadi Zamroni | Kasi Pemerintahan |
| 6 | Juli Setyawan | Kasi Pelayanan |
| 7 | Mujianto | Kaur Keuangan |
| 8 | Peni Qaliswari | Kaur Perencanaan |
| 9 | Ahmad Marzuqi Hidayat | Staf Operator Desa |