You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatipunggur
Desa Jatipunggur

Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Akan Terima THR 2024

DARSUKI 17 Maret 2024 Dibaca 178 Kali
Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Akan Terima THR 2024

jatipunggur.desa.id - Pemerintah selalu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah baik itu PNS maupun PPPK, namun selalu saja tidak ada penyebutan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penerima THR tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.

“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, biasanya perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Dijelaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa,” pungkasnya.

 

Sumber : puskominfo-ppdi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.797.435.183,69 Rp 1.797.583.915,08
99.99%
Belanja
Rp 1.717.797.737,12 Rp 1.722.583.915,08
99.72%
Pembiayaan
Rp 75.000.000,00 Rp 75.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.759.846,00 Rp 12.759.846,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 122.345.500,00 Rp 122.345.500,00
100%
Dana Desa
Rp 798.256.000,00 Rp 798.256.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 56.571.060,00 Rp 56.545.100,00
100.05%
Alokasi Dana Desa
Rp 430.066.200,00 Rp 430.066.200,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 370.000.000,00 Rp 370.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.187.023,73 Rp 1.361.715,12
87.17%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 6.249.553,96 Rp 6.249.553,96
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 693.758.122,00 Rp 695.355.499,96
99.77%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 796.769.115,12 Rp 799.957.915,12
99.6%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 129.470.500,00 Rp 129.470.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.800.000,00 Rp 82.800.000,00
100%