jatipunggur.desa.id - Pemerintah selalu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah baik itu PNS maupun PPPK, namun selalu saja tidak ada penyebutan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penerima THR tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.
“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, biasanya perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Dijelaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa,” pungkasnya.
Sumber : puskominfo-ppdi