You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatipunggur
Desa Jatipunggur

Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

DPR Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU

DARSUKI 28 Maret 2024 Dibaca 84 Kali
DPR Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU

jatipunggur.desa.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya agenda ini dibuka penyampaian keputusan yang telah disepakati antara Baleg DPR RI dengan Perwakilan Pemerintah dalam pembahasan tingkat I  yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Disebutkan oleh Ketua Baleg DPR dalam perubahan atas UU Desa ini ada 26 poin perubahan  dari 248 DIM dari Baleg dan Pemerintah pada 5 Februari 2024, dan disetujui oleh fraksi-fraksi untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari anggota Rapat Paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," pungkasnya.

Sumber : dpr.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.797.435.183,69 Rp 1.797.583.915,08
99.99%
Belanja
Rp 1.717.797.737,12 Rp 1.722.583.915,08
99.72%
Pembiayaan
Rp 75.000.000,00 Rp 75.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.759.846,00 Rp 12.759.846,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 122.345.500,00 Rp 122.345.500,00
100%
Dana Desa
Rp 798.256.000,00 Rp 798.256.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 56.571.060,00 Rp 56.545.100,00
100.05%
Alokasi Dana Desa
Rp 430.066.200,00 Rp 430.066.200,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 370.000.000,00 Rp 370.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.187.023,73 Rp 1.361.715,12
87.17%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 6.249.553,96 Rp 6.249.553,96
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 693.758.122,00 Rp 695.355.499,96
99.77%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 796.769.115,12 Rp 799.957.915,12
99.6%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 129.470.500,00 Rp 129.470.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.800.000,00 Rp 82.800.000,00
100%