You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatipunggur
Desa Jatipunggur

Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

Linmas Jatipunggur

DARSUKI 23 Februari 2024 Dibaca 114 Kali
Linmas Jatipunggur

Pengertian

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Fungsi Linmas

  1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
  2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
  3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
  4. Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

 

DAFTAR NAMA SATLINMAS

DESA JATIPUNGGUR KECAMATAN LENGKONG KABUPATEN NGANJUK

NO NAMA JABATAN
1

Hj. PRI WIBANDARI, SE.MM

KEPALA DESA / KASAT LINMAS 

2

MUJIANTO

Ka. Satgas

3

SUMANTO

Danru Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan                                           

4

PAIMIN

Anggota

5

SUSENO

Anggota

6

SABAR

Anggota

7

JARKASI

Anggota

8

NURKARIM

Danru Pengamanan

9

SUKAR

Anggota

10

SUPARMAN

Anggota

11

SALIM

Anggota

12

JUMALI

Danru Pertolongan

Pertama pada Korban

dan Kebakaran

13

MUNARSO

Anggota

14

SUGENG

Anggota

15

MUDJIYAN

Anggota

17

SUMADI

Danru Penyelamatan dan Evakuasi

18

MARSONO

Anggota

19

SUGITO

Anggota

20

SUKIJAN

Anggota

21

MUNJALI

Danru Dapur Umum

22

TARSONO

Anggota

23

SADIMAN

Anggota

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.797.435.183,69 Rp 1.797.583.915,08
99.99%
Belanja
Rp 1.717.797.737,12 Rp 1.722.583.915,08
99.72%
Pembiayaan
Rp 75.000.000,00 Rp 75.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.759.846,00 Rp 12.759.846,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 122.345.500,00 Rp 122.345.500,00
100%
Dana Desa
Rp 798.256.000,00 Rp 798.256.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 56.571.060,00 Rp 56.545.100,00
100.05%
Alokasi Dana Desa
Rp 430.066.200,00 Rp 430.066.200,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 370.000.000,00 Rp 370.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.187.023,73 Rp 1.361.715,12
87.17%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 6.249.553,96 Rp 6.249.553,96
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 693.758.122,00 Rp 695.355.499,96
99.77%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 796.769.115,12 Rp 799.957.915,12
99.6%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 129.470.500,00 Rp 129.470.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.800.000,00 Rp 82.800.000,00
100%