Pengertian
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
- Warga masyarakat
- Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
- Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
- Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
Fungsi Linmas
- Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
- Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
- Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
- Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
DAFTAR NAMA SATLINMAS
DESA JATIPUNGGUR KECAMATAN LENGKONG KABUPATEN NGANJUK
NO | NAMA | JABATAN |
1 |
Hj. PRI WIBANDARI, SE.MM |
KEPALA DESA / KASAT LINMAS |
2 |
MUJIANTO |
Ka. Satgas |
3 |
SUMANTO |
Danru Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan |
4 |
PAIMIN |
Anggota |
5 |
SUSENO |
Anggota |
6 |
SABAR |
Anggota |
7 |
JARKASI |
Anggota |
8 |
NURKARIM |
Danru Pengamanan |
9 |
SUKAR |
Anggota |
10 |
SUPARMAN |
Anggota |
11 |
SALIM |
Anggota |
12 |
JUMALI |
Danru Pertolongan Pertama pada Korban dan Kebakaran |
13 |
MUNARSO |
Anggota |
14 |
SUGENG |
Anggota |
15 |
MUDJIYAN |
Anggota |
17 |
SUMADI |
Danru Penyelamatan dan Evakuasi |
18 |
MARSONO |
Anggota |
19 |
SUGITO |
Anggota |
20 |
SUKIJAN |
Anggota |
21 |
MUNJALI |
Danru Dapur Umum |
22 |
TARSONO |
Anggota |
23 |
SADIMAN |
Anggota |