jatipunggur.desa.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menjadi saksi pelantikan dan pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk masa bakti 2025–2030 yang dilaksanakan secara khidmat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk, Selasa (30/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PPDI Jawa Timur, perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta ratusan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi PPDI.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur yang secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru. Dalam sambutannya, Ketua PPDI Provinsi menyampaikan apresiasi atas dedikasi para perangkat desa di Kabupaten Nganjuk dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
H. Sutoyo M. Muslih juga menyinggung soal penerapan regulasi terkait masa kerja perangkat desa hingga usia 64 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
"Saat ini masih ada empat kabupaten di Jawa Timur, termasuk Nganjuk, yang dalam proses penerapan aturan tersebut," ujar H. Sutoyo M. Muslih.
Ketua PPDI Kabupaten Nganjuk yang baru dilantik, Soim Rohani dalam pidatonya menyatakan akan fokus pada sejumlah program kerja. Mulai dari jangka pendek mengawal publikasi Peraturan Bupati tentang atribut dan seragam perangkat desa, hingga program jangka panjang yang mencakup kesejahteraan perangkat desa.
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran strategis perangkat desa dalam mendukung pembangunan daerah dari tingkat paling dasar, yaitu desa.